69 Persen Anak di Bandar Lampung Sudah Miliki KIA
BANDARLAMPUNG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung mendata ada 69,97 persen atau 226.667 anak usia 0-17 tahun sudah memiliki kartu identitas anak (KIA) pada 2022.
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana mengatakan, jumlah anak yang wajib KIA mencapai 325.338 jiwa dari total jumlah penduduk Kota Bandar Lampung yakni 1.920.066.
"Kalau sampai awal bulan tahun 2023 ini sudah 74 persen anak usia 0-17 tahun yang telah memiliki KIA," kata Febriana saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (23/1/2023).
Menurutnya, untuk mempercepat target 100 persen anak memiliki KIA, disdukcapil pun bekerjasama dengan dinas pendidikan dan sejumlah lembaga anak untuk mendata anak yang belum memiliki KIA dan mengumpulkan persyaratannya secara kolektif.
"Kegunaan KIA sama dengan KTP dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak," ujarnya.
Febriana menjelaskan, bahwa masyarakat bisa mengakses pembuatan KIA melakukan kantor kecamatan, kantor Disdukcapil dan jalur online melalui Permen Manis.
"Untuk KIA Bedanya tidak direkam iris mata dan sidik jarinya, nanti bisa dicetakkan e-KTP setelah anak tersebut berusia 17 tahun 1 hari," pungkasnya. (oza)