BANDARLAMPUNG - Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandarlampung mendorong pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) di Kota Tapis Berseri ini mengajukan lebel sertifikasi produk halal.
Pasalnya, produk pelaku UKM yang telah memiliki lebel halal akan mempunya nilai lebih dibanding produk yang belum memiliki sertifikat halal.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandarlampung, Riana Apriana saat ditemui di lingkungan kantor pemkot setempat, Selasa (24/10). "Iya, kita juva sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk membantu pelaku UKM mengajukan lebel sertifikasi halal," jelasnya.
Riana menyebutkan, Kemenag Bandarlampung telah meminta pihaknya mensosiliasikan kepada pelaku UKM untuk mengajukan sertifikat halal.
Sebab, kata Riana, pemerintah pusat sudah menggulirkan program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) sejak tahun 2021.
"Yang mau mengajukan, kata Kemenag, pelaku UKM dapat mendatangi KUA. Karena di sana ada petugas pendampingan dari KUA," ungkapnya.
Meski yang mengeluarkan sertifikat halal adalah Kemenag, namun menurut Riana, Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandarlampung tetap memberikan pendampingan dan kemudahan dalam pengajuannya.
Pihaknya, diungkapkan Riana, telah gencar mensosialisasikan program Sehati kepada pelaku UKM di Bandarlampung. Dimana, program tersebut berlangsung sampai November 2022.
Karenanya, Riana berharap pelaku UKM segera mengajukan sertifikat halal untuk produknya sebelum batas akhir pengajuan.
Dari informasi yang pihaknya terima, Riana menjelaskan, ada sekitar 840 pelaku usaha yang mengusulkan sertifakat halal selama tahun 2022.
Riana menyebutkan, produk pelaku UKM yang sudah memiliki lebel halal akan mempunya nilai lebih.
Tak hanya meyakinkan konsumen, sertifikat halal juga berguna untuk memberikan kepercayaan lebih kepada lembaga pemberi pinjaman moral usaha kepada pelaku UKM.
Karena penting, ia meminta kepada pelaku UKM yang belum memiliki atau mengajukan sertifikat halal untuk segera mengajukan.
"Tentunya kita juga ikut membantu tim pendampingan dari Kemenag, karena memang prosesnya agak panjang. Untuk menerbitkan satu sertifikat halal dibutuhkan sekitar 20 hari," ujarnya.
Bantuan yang pihaknya berikan salah satunya mempermudah menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pelaku UKM diberi arahan tentang tata cara pembuatan NIB yang bisa diakses melalui smartphone. (oza)