DPMPTSP Bandarlampung Mencatat Ada 22 Tempat Usaha Berizin Menjual Miras
BANDARLAMPUNG - Sebanyak 22 tempat usaha tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung yang diizinkan menjual minuman keras (Miras).
Plt Kepala DPMPTSP Kota Bandarlampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, karena 22 tempat tersebut mereka telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Namun, dirinya enggan menyebutkan nama-nama tempat usaha penjual miras tersebut. "Ya dari 22 tempat ini umumnya restoran, kalau kafe itu tidak termasuk. Dan masa berlaku izin SIUP-MB itu selama 3 tahun," ujar Muhtadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (22/5).
Muhtadi menjelaskan, mengapa kafe tidak diperbolehkan menjual miras. Hal itu sesuai dengan Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Disebutkan juga di Permendag itu bahwa miras untuk diminum langsung hanya dapat dijual di tiga lokasi yaitu restoran, hotel dan bar. Karena kita juga belum ada aturan daerah yang mengatur ditempat lain, jadi kita mengacu pada peraturan Permendag," ungkapnya.
Muhtadi menambahkan, untuk minuman beralkohol pihaknya juga tidak serta merta menerbitkan izin, karena diketentuan Kemenag itu mengatur tentang jarak dengan sarana ibadah dan pendidikan. Walaupun berapa minimal jaraknya tidak disebutkan, namun yang pasti itu juga yang menjadi catatan.
Tapi ia mengharapkan semua kegiatan usaha berizin, dengan silahkan mengajukan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
"Pengusaha mengajukan izin melalui OSS itu nanti dari data tersebut tim teknis melakukan pembahasan. Kalau memang disetuji bisa diteruskan, tapi kalau tidak disetujui ya lewat aplikasi itu kita bisa menolak. Karena kita punya akses di aplikasi OSS itu sesuai dengan kewenangan," kata Muhtadi.
Seperti Bar ingin mengajukan izin, maka itu ranahnya Provinsi yang melakukan verifikasi untuk diterbitkan izinnya.
"Kalau Pemerintah Kota (Pemkot) itu kafe kewenangannya. Tapi kafe dia tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol karena tidak masuk dalam tiga kategori yang ditentukan oleh Permenag tadi," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi meminta agar Pemkot melalui OPD terkait wajib melakukan penataan terkait perizinan.
"Dengan munculnya masalah kemarin Cafe Tokyo perlu dilakukan evaluasi perizinan. Apakah betul peruntukannya diperbolehkan jual miras, dan ada izinnya tidak," katanya. (oza)