Gugatan Dicabut, Pengadilan Hentikan Sidang Tri Guntoro dengan PTPN VII

Gugatan Dicabut, Pengadilan Hentikan Sidang Tri Guntoro dengan PTPN VII

SERAMBILAMPUNG.COM--Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menghentikan persidangan antara penggugat Tri Guntoro dengan tergugat direksi PTPN VII, Selasa (29-11-2022).

Penghentian agenda sidang yang seharusnya dilaksanakan dengan agenda pembacaan gugatan ini, karena pihak penggugat Tri Guntoro melalui Gindha Ansori Wayka – Thamroni Usman & Rekan (GAW-TU) selaku kuasa hukum mengajukan permohonan pencabutan kepada majelis hakim.

Penghentian sidang tertuang pada surat ketetapan dari PN Tanjungkarang nomor Nomor: 187/Pdt.G/2022/PN.Tjk yang ditandatangani Hakim Ketua Raden Ayu Rizkiyati, SH dan hakim anggota Elfiyanto D, SH, MH dan Hendro Wicaksono, SH, MH.

“Kami kurang mengerti apa yang menjadi alasan Penggugat mencabut gugatannya, padahal dalam agenda sidang mediasi minggu sebelumnya disimpulkan tidak tercapai kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat (PTPN VII)”, jelas Arief Chandra Gutama, selaku Kuasa Hukum PTPN VII.

Direksi PTPN VII dalam perkara tersebut menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Lampung dan Tim Hukum Korporasi PTPN VII selaku Kuasa Hukum.

“Selaku Tergugat, sebagaimana Resume Mediasi yang telah disampaikan kepada Hakim Mediator, PTPN VII meminta Tri Guntoro (penggugat) untuk mengembalikan kerugian perusahaan sebesar Rp3.185.988.275 atau perkara tetap dilanjutkan untuk mendapatkan putusan yang seadil-adilnya”, tambah Chandra.

Berdasarkan pantauan persidangan tersebut yang berlangsung di ruang sidang Ali Said PN Tanjungkarang, Selasa (29-11), diketahui majelis hakim menyetujui permohonan pencabutan gugatan Tri Guntoro, dan akan dituangkan dalam penetapan pencabutan.

“Silahkan dicek di SIPPN PN Tanjungkarang dan dikonfirmasi langsung kepada pihak kuasa hukum penggugat atau Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” pungkas Randy yang juga kuasa hukum PTPN VII.

Sejak perkara perdata tersebut berjalan PTPN VII senantiasa patuh pada ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Tri Guntoro telah menunjuk Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka – Thamroni Usman & Rekan (GAW-TU), mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I terkait Keputusan Direksi PTPN VII, yang diketahui dengan Nomor Register Perkara 187/Pdt.G/2022/PN.Tjk.

Alasan pengajuan gugatan tersebut karena Tri Guntoro tidak terima dijatuhi sanksi kedisiplinan dan tuntutan pengembalian kerugian perusahaan seesar Rp. Rp3.185.988.275,- akibat perbuatan penetapan Kadar Karet Kering (K3) yang dilakukan tidak sesuai SOP yang berlaku di PTPN VII yang mengakibatkan kerugian (underweight).

Tri Guntoro juga telah menandatangani surat pernyataan di atas materai terkait pengembalian sanksi finansial kepada PTPN VII.

Atas hal tersebut, PTPN VII melalui RND Lawfirm telah melayangkan 2 kali somasi kepada Tri Guntoro untuk segera mengembalikan kerugian finansial kepada PTPN VII, dan saat ini PTPN VII diketahui juga menempuh upaya hukum lebih lanjut terkait upaya penagihan sanksi finansial kepada Tri Guntoro.(**)