Kegiatan Kabupaten/Kota Layak Anak Harus Terus Berkelanjutan
SERAMBI LAMPUNG.COM-- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP - PA) Kabupaten Lampung Selatan gelar rapat gugus tugas Kota Layak Anak (KLA) dalam rangka evaluasi verifikasi administrasi, Rabu, 26 Juni 2024, di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lamsel.
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, mengatakan forum ini bukan hanya untuk menaikan peringkat dan sebagai kegiatan seremonial saja. Namun, yang terpenting kegiatan dapat terus berkelanjutan.
"Jadi, harus benar - benar kegiatan bisa berkontinyu. Sehingga, setelah mendapatkan predikat utama. Maka, Lampung Selatan bisa menjadi Kota Layak Anak di tahun 2024,"ujarnya.
Menurut dia, capaian Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan predikat Nindiya tahun lalu dapat menjadi motivasi dan semangat kebersamaan. Sehingga Kota Layak Anak dapat kita raih secara murni dan riil sesuai fakta.
"Saya berharap secara administrasi kegiatan ini sesuai faktanya di lapangan bukan hanya sekedar laporanya saja,"katanya.
Sementara itu, Bunda Forum Anak Lampung Selatan Winarni Nanang Ermanto, meminta kepada Tim Evaluasi Verifikasi Administrasi Kota Layak Anak Provinsi Lampung Ahmad Ashari, untuk dapat memberikan arahan terhadap Tim Gugus Tugas KLA Lamsel.
"Dengan begitu Kabupaten Lampung Selatan dapat mempersiapkan segala sesuatunya dalam penilaian KLA kedepan,"katanya.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP - PA) Hari Surya Wijaya, mengatakan dalam rangka percepatan pencapaian Kabupaten Lampung Selatan sebagai Kabupaten Layak Anak. Maka, perlu dilakukan evalusi terhadap berkas administrasi yang telah di unggah dalam situs evaluasi mandiri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Dia, menyatakan berdasarkan surat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Nomor B-85/D.PHA/TK.05/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 hal Perubahan Jadwal Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2024. Verifikasi administrasi oleh Provinsi direncanakan akan dilaksanakan pada 1 Juli - 30 September 2024.
"Sedangkan, dari hasil evaluasi sementara yang telah dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung di peroleh nilai sementara sebesar 839,75 dengan predikat Utama. Nilai tersebut masih menjadi yang tertinggi di Provinsi Lampung,"katanya. (MAN)