Pemkot Bandarlampung Dan DPRD Setempat Menandatangani Surat Persetujuan Lima Raperda
Bandarlampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung bersama DPRD setempat menandatangani surat persetujuan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat II penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) dan pengambilan keputusan terhadap lima Raperda di kantor DPRD setempat, Senin (14/3).
Raperda yang diusulkan antara lain, tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah air minum way rilau, menjadi perusahaan umum daerah air minum way rilau, kemudian pengelolaan usaha mikro, serta Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Kemudian Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2022-2025 dan Raperda tentang sistem drainase.
"Alhamdulillah lima Raperda kita sudah disepakati oleh DPRD Bandarlampung untuk menjadi Perda, dan akan segera kita serahkan kepada Gubernur, dari gubernur nanti akan kita laksanakan semua nya," ujar Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana saat ditemui di kantor DPRD setempat, Senin (14/3).
Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini juga mengucapkan terimakasih kepada DPRD, serta tim Kota Bandarlampung yang sudah berupaya semaksimal mungkin atas Raperda tersebut.
"Raperda semua sudah disahkan. Mudah-mudahan kita semua bergerak untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat demi kemajuan daerah," katanya.
Ketua DPRD Bandarlampung, Wiyadi menyampaikan, dari hasil pembahasan Pansus masing-masing lima Raperda, sebelumnya pihaknya juga telah mendiskusikannya bersama pemerintah kota setempat.
"Setelah lima Raperda ini telah disetujui, kita minta untuk segera dikirimkan ke Gubernur Lampung untuk mendapatkan nomor registrasi," kata Wiyadi. (oza)