Sekolah di Bandarlampung Mulai Terapkan Kurikulum Antikorupsi
BANDARLAMPUNG - Kurikulum antikorupsi saat ini sudah mulai di ujicobakan ke beberapa sekolah di Kota Bandarlampung, mulai dari tingkat SD hingga SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, Eka Afriana menyampaikan, saat ini Bandarlampung sudah diberikan oleh provinsi untuk menjadi contoh untuk mulai menerapkan pelajaran kurikulum tersebut.
"Kurikulum antikorupsi InsyaAllah kalau untuk kota Bandar Lampung kita baru melakukan uji coba. Maksudnya sudah mulai melakukan pembelajaran antikorupsi," ujar Eka Afriana saat ditemui di SDN 1 Sukaraja, Kamis (12/5).
Mata pelajaran antikorupsi berstatus sebagai muatan lokal (mulok). Menurutnya, baru ada beberapa sekolah yang dijadikan sampel.
"Seperti SMPN 14, SMPN 01, dan SMP 26 kemudian kalau di tingkat SD itu ada tiga sekolah salahsatunya SD Langkapura," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Ali Wardana menyampaikan, pihaknya setuju dengan adanya pelajaran anti korupsi tersebut, namun nanti dilihat juga muatan lokal ini apakah efektif atau tidak.
Menurutnya, jika tidak efektif maka diberikan pelajaran yang lebih memfokuskan tentang pembelajaran tentang itu tadi seperti kejujuran, moral dan kebersihan yang dilakukan sejak dini.
"Kita setuju tapi kalau untuk mengevaluasinya kita akan lihat dan akan kita panggil dinas terkait, sudah sejauh mana yang dilakukannya," kata Ali Wardana.
Ia juga menilai, bahwa tentunya nanti akan dibandingkan dengan sekolah yang belum dan sudah melaksanakan kurikulum itu.
Jika sudah melaksanakan pembelajaran antikorupsi itu apa efek dan pengaruh terhadap siswa itu. Kalau tidak ada kata dia, maka untuk apa diteruskan.
"Kita juga nanti akan lihat anggarannya ini dari mana. Apakah ada anggaran khusus atau tidak, kalau dia tidak bisa berjalan karena anggarannya ya kita anggarkan. Tapi kalau sudah ada anggarannya tapi tidak berjalan ya untuk apa dibuat," tandasnya. (oza)