Pemprov Lampung Lakukan Kick-off dan Sosialisasi E-Monev keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung

Pemprov Lampung Lakukan Kick-off dan Sosialisasi E-Monev keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung
Bandar Lampung --- Gubernur Lampung diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Zainal Abidin membuka Kick-off dan Sosialisasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023 bertempat di Gedung Pusiban, Rabu (23/08/2023).
Kick-Off dan Sosialisasi e-monev Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan upaya untuk mengetahui sejauh mana Keterbukaan Informasi Publik bagi Badan Publik dalam Implementasi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pelaksanaan e-monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 ini melibatkan lebih kurang 200 Badan Publik se-Provinsi Lampung dengan kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Instansi Vertikal, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, BUMN, BUMD, KPU/Bawaslu Kab/Kota, Pemerintah Desa/Kelurahan Terpilih.
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Zainal Abidin menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik apabila dilaksanakan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab mampu mencegah dan meminimalisasi perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Jika dilaksanakan dengan penuh komitmen dan tanggungjawab Keterbukaan Informasi Publik mampu mencegah dan meminimalisasi perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang selama ini menjadi musuh utama Pembangunan. Wabil khusus Tahun 2024 merupakan tahun politik untuk mengawal dan memastikan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 berlangsung transparan, akuntabel dan partisipatif," ucapnya
Terdapat 3 (tiga) aspek penting Keterbukaan Informasi Publik yakni kepatuhan Badan Publik terhadap UU No. 14 Tahun 2008 (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap UU No. 14 Tahun 2008 (Right to Know) dan Kepatuhan Badan Publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).
"Dimana nilai-nilai yang diusung merupakan hak setiap orang dan hak untuk tahu, dapat diaplikasikan pada semua lembaga publik yang mana hal ini selaras dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan jaminan kepada semua orang untuk mendapatkan akses informasi yang faktual dan dapat dipercaya sebagai wujud dari kehidupan berbangsa bernegara yang demokratis," lanjut Zainal Abidin.
Dalam menghadapi era keterbukaan informasi publik, Pemerintah Provinsi Lampung sebagai salah satu badan publik, dituntut untuk menjadi role model untuk meningkatkan kinerjanya secara optimal dan profesional, sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan informasi kepada publik secara cepat, murah, transparan dan akuntabel.
Sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat yang berubah begitu cepat (disrupsi informasi), maka jajaran Pemerintah Provinsi Lampung/Kabupaten Kota dan Badan Publik di Provinsi Lampung dituntut untuk lebih aktif dan efektif dalam melakukan tugas-tugasnya. Perubahan yang begitu cepat tersebut tentunya juga memaksa seluruh unsur yang ada untuk terus selalu berbenah. diri sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
Hal inilah yang tentunya juga mendasari Pemerintah Provinsi Lampung selaku Ketua Forum Komunikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk terus berbenah dalam meningkatkan kemampuan pelayanannya dari waktu ke waktu mengikuti dinamika, pembangunan, dan kemasyarakatan yang semakin kompleks. 
"Melihat tuntunan masyarakat akan informasi yang semakin komplek dan dilindungi peraturan perundang undangan, maka Pemerintah Provinsi Lampung harus benar-benar siap menghadapi kewajiban hukum tersebut," tegasnya.
Gubernur menilai bahwa Monitoring dan Evaluasi terhadap kinerja Badan Publik atas pelayanan informasi kepada masyarakat adalah hal yang sangat dibutuhkan dan hal ini selaras dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana seluruh badan publik diwajibkan untuk mempublikasikan informasi secara berkala melalui website.
Untuk mengetahui tingkat kepatuhan Badan Publik terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik maka Tahun 2023 menggunakan aplikasi e-monev. Tujuan penilaian berbasis aplikasi agar menjamin transparansi, akuntabilitas dan partisipasif.
Diakhir Gubernur berharap kegiatan ini dapat mengoptimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Saya mengucapkan selamat mengikuti sosialisasi e-monev Keterbukaan Informsi Publik Tahun 2023, dengan harapan dapat terus mengoptimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Dan semoga hasil e-monev tahun ini akan menghasilkan Badan Publik yang informatif dan Peta Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Lampung," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Syamsurrizal juga berharap bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Lampung.
"Kiranya kegiatan ini dapat meningkatkan status atau nilai yang diperoleh oleh Provinsi Lampung dalam keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan penilaiannya oleh Komisi Informasi Pusat," ucap Syamsurizal.
Pelaksanaan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 di mulai bulan Agustus hingga November 2023 dengan penilaian terhadap 6 (enam) aspek, yakni kualitas informasi, pelayanan informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi dan digitalisasi.
Sosialisasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023 ini menghadirkan Dery Hendryan yang menjelaskan mengenai pelaksanaan E-Monev KIP 2023 dan Gina Puspita Sari yang menjelaskan mengenai teknik pengisian data pada aplikasi E-Monev KIP 2023. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).