Polres Lampung Timur Tetapkan Empat Tersangka kasus Pemerasan dan Perusakan Papan Bunga
Polres Lampung Timur (Lamtim) menetapkan empat orang tersangka kasus pemerasan dan perusakan papan bunga. Keempatnya, Ketum PPWI Wilson Lalengke (56), Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi (48), wartawan media online lantainews.com Sunarso (41), dan wartawan resolusitv.com, Muhammad Indra (36). Indra diduga memeras, warga Margatiga, Lamtim, M Rio (29) sebesar Rp2,8 juta. Sedangkan, nama lain merusak papan bunga dari tokoh adat Lamtim. Papan bunga berisi ucapan selamat kepada Polres Lamtim karena telah menangkap oknum wartawan yang diduga memeras tersebut.
SERAMBILAMPUNG.COM — Polres Lampung Timur (Lamtim) menetapkan empat orang tersangka kasus pemerasan dan perusakan papan bunga.
Keempatnya, Ketum PPWI Wilson Lalengke (56), Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi (48), wartawan media online lantainews.com Sunarso (41), dan wartawan resolusitv.com, Muhammad Indra (36).
Indra diduga memeras, warga Margatiga, Lamtim, M Rio (29) sebesar Rp2,8 juta. Sedangkan, nama lain merusak papan bunga dari tokoh adat Lamtim.
Papan bunga berisi ucapan selamat kepada Polres Lamtim karena telah menangkap oknum wartawan yang diduga memeras tersebut.
Dikutip dari Rilis.id, Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution membeberkan, barang bukti yang diamankan berupa satu lembar struk bukti transfer uang tunai, uang Rp1,1 juta, satu motor matic, tiga handphone, tiga papan bunga, satu kayu penyangga papan bunga, dan satu flashdisk.
"Saksi dugaan pemerasan lima orang dan saksi dugaan perusakan 29 orang. Semuanya telah diperiksa," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (14/3/2022).
Zaky menceritakan, pada Selasa (8/3/2022) korban Rio datang ke Polres Lamtim untuk berkonsultasi dengan Satreskrim perihal pemerasan yang dilakukan Indra.
Oknum wartawan itu meminta sejumlah uang untuk menghapus berita dugaan perselingkuhan korban disertai ancaman.
Saat sedang konsultasi, korban ditelepon Indra untuk segera menyerahkan uang. Rio pun menemui Indra dengan dibuntuti oleh anggota kepolisian.
Korban kemudian menyerahkan uang kepada tersangka. Setelah itu, tersangka pergi dan dikejar oleh polisi.
"Saat pengejaran, anggota kami kehilangan jejak dan berpikir kalau tersangka kembali ke rumahnya," ujarnya.
Ketika polisi ke rumah tersangka di Sekampung, Lamtim, anggota Satreskrim menunjukkan surat perintah tugas kepada istri Indra.
Lalu, anggota memeriksa rumah tersangka atas izin istri Indra. Tak lama berselang, lelaki itu tiba menggunakan sepeda motor.
"Anggota kami lalu menangkap tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Namun, uang sudah ditransfer ke rekening pribadinya melalui BRILink," kata dia.
Terkait kasus perusakan, kata Zaky, pada Jumat (11/3/2022) Ketum PPWI bersama anggotanya melakukan aksi solidaritas di depan Mapolres Lamtim.
Rombongan ini masuk mapolres lalu merobohkan dan merusak papan ucapan karangan bunga. Selain itu, mengintimidasi Bripka Syarifudin, anggota humas Polres Lamtim.
"Saat itu saya bertemu Wilson. Saya menyampaikan klarifikasi atas tuduhan dirinya bahwa penangkapan yang dilakukan anggota Satreskrim terhadap Indra tidak sesuai prosedur," jelasnya.
Setelah mendengar penjelasan, Wilson dan rombongan pergi dan menyatakan akan melaporkan tindakan penangkapan yang menurutnya tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Pada hari sama, terbit laporan terkait perusakan yang dilakukan Wilson dan rombongan. Karena itu, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai SOP.
Selanjutnya, pada Sabtu (12/3/2022) sebanyak 20 orang perwakilan Adat Buay Beliuk Margatiga membuat laporan resmi terkait perusakan papan bunga yang dirobohkan Wilson cs.
Kemudian, anggota Satreskrim menangkap Wilson, Edi, dan Sunarso di sekitaran Markas Polda Lampung di Bandarlampung. Dari sana, polisi membawa ketiga orang tersebut ke Mapolres Lamtim.
"Untuk kasus pemerasan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun. Sedangkan kasus perusakan dibidik Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," jelasnya.
Wilson dalam kesempatan ini meminta maaf kepada Kapolres Lamtim dan jajarannya serta kepolisian di seluruh Indonesia. Dia juga meminta maaf kepada para tokoh adat.
"Semoga kita bisa bekerja dan berkarya lebih baik lagi di masa depan bagi nusa dan bangsa. Selain itu menjalin hubungan kemitraan dengan kepolisian. Sekali lagi dengan tulus hati, saya minta maaf," ucapnya.
Dia mengaku belum terpikir untuk menyiapkan penasehat hukum terkait kasus yang menimpa dirinya. Dia juga menyampaikan kepada anggota PPWI di seluruh Indonesia bahwa dirinya dalam keadaan baik.
"Saya menikmati proses ini. Tidak ada rasa dendam, tidak ada rasa sakit hati, dan lainnya," ungkapnya.
Azzoheri, seorang tokoh adat dan penyimbang adat Buay Beliuk Margatiga, menambahkan dengan adanya kejadian ini tentu menjadi sebuah pembelajaran bersama.
"Saya mewakili lima adat Beliuk membuka pintu maaf. Terkait persoalan hukum, kami serahkan semua kepada pihak kepolisian," ungkapnya.
Konferensi pers ini dihadiri Bupati Lamtim M Dawam Rahardjo, perwakilan Kejari Lamtim, perwakilan Kodim 0429/Lamtim, dan para tokoh adat dari Margatiga. (*)