BKD Bandarlampung Telah Terima Rekomendasi Kemendagri Terkait Jabatan Kepala Disdukcapil
BANDARLAMPUNG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung telah menerima rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Demikian diungkapkan Kepala BKD Kota Bandarlampung, Herliwaty saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/11). "Surat rekomendasi untuk jabatan kepala Disdukcapil dari Kemendagri telah turun, hari Rabu (9/11, red) lalu," kata dia.
Herliwaty mengatakan, jika rekomendasi tersebut telah dilaporkan ke Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana.
"Tinggal tunggu waktu pelantikannya saja. Rekomendasi dari Kemendagri untuk jabatan kepala Disdukcapil sudah turun," lanjutnya.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memulai seleksi terbuka JPTP untuk sembilan posisi mulai Februari 2022.
Sekitar 10 bulan berlalu, baru empat hasil JPTP yang telah dilantik, yaitu Kepala Dinas Perhubungan; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; Kepala Dinas Lingkungan Hidup; dan Kepala Dinas Koprasi dan UKM.
Sementara satu JPTP, yaitu Kepala Dinas Kesehatan tidak dilanjutkan karena para pendaftar tidak memenuhi syarat.
Sehingga, hingga November 2022, masih ada empat JPTP yang telah dilakukan seleksi terbukan, namun masih dijabat pelaksana tugas (Plt).
Keempatnya, yaitu Kepala BPKAD; Kepala Disdukcapil; Kepala DPMPTSP; dan Sekretaris Dewan (sekwan) DPRD Bandarlampung.
Herliwaty memaparkan, untuk JPTP Sekwan DPRD Kota Bandarlampung, wali kota telah melakukan musyawarah dengan DPRD.
"Sudah musyawarah. Apakah musyawarah telah selesai atau masih berlanjut. Kami belum tahu," ujarnya.
Sedangkan untuk JPTP Kepala BPKAD dan DPMPTS, lanjut Herliwaty, telah selesai dan tinggal menunggu pelantikannya.
"Tinggal menunggu waktu pas saja kapan akan dilakukan pelantikan oleh bu walikota," paparnya.
Disinggung terkait JPTP Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, Herliwaty mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari KASN. Baru minta rekomendasi ke gubernur.
Begitu juga terkait delapan JPTP yang belum dilakukan seleksi terbuka, Herliwaty menerangkan, masih menunggu arahan dari pimpinan terkait pengisian delapan JPTP dengan seleksi terbuka atau uji kompetensi.
"Dalam waktu dekat saya akan lapor ke bu wali kota terkait kekosongan ini. Apakah akan di uji kompetensi atau seleksi terbuka pengisiannya," ungkapnya.
Paling lambat, proses pengisian delapan JPTP kosong tersebut dilakukan hingga awal tahun.
"Jadi kalau misal besok ada perintah (untuk lakukan uji kompetensi atau seleksi terbuka, red) kita laksanakan. Semua sesuai kebijakan pimpinan," jelasnya.
Diketahui delapan JPTP yang belum dilakukan seleksi terbuka, yaitu Kepala Bapol PP; BPBD; Dinsos; Dinas Pengendalian Penduduk dan KB; Dinas PPPA; Disnaker; Dinkes; dan Asisten III. (oza)