Disdag Bandarlampung akan Beri Sanksi Ritel yang Jual Diatas HET
Bandarlampung - Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung akan memberikan sanksi jika ada ritel menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET).
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung, Wilson Faisol saat menanggapi temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Lampung yang menemukan adanya ritel di Bandarlampung yang menjual minyak goreng di atas HET dan penimbunan barang.
Namun, Wilson juga menanggapi bahwa penimbunan barang oleh pedagang biasanya akan mendapat sanksi teguran atau peringatan terlebih dahulu.
“Kalau menimbun itu kan sulit dideteksi, diartikan menimbun ketika dia sama sekali tidak menyediakan padahal di dalam gudang ada banyak barang,” kata Wilson saat ditemui di Kecamatan Sukabumi, Minggu (30/1).
“Sedangkan untuk yang menjual di ata HET harus dilihat dulu ritel ini tergabung dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) atau tidak, karena memang yang baru tergabung Aprindo saja yang menerapkan satu harga,” ungkapnya.
Untuk diketahui bahwa ritel yang tergabung dalam Aprindo adalah Carrefour, Transmart, Alfamart, Alfamidi, FamilyMart, Giant Ekstra, Hero, Indomaret, Indogrosir, SuperIndo, Lotte Mart, Matahari, Hypermart, Ramayana, Retro-Mart.
“Sanksinya itu ada kesepakatan antara pemerintah dengan Aprindo. Jadi akan kita laporkan dulu ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak bisa komentar banyak terkait ritel di Bandarlampung yang menjual minyak goreng di atas HET dan menimbun barang, karena belum mendapatkan laporan.
“Yang jelas kita akan terus lakukan monitoring. Hanya saja dalam pengawasan kita kan banyak gerai di Bandarlampung, jadi memang belum semuanya bisa kita datangi,” tutupnya. (oza)