DPRD Provinsi Lampung Setujui Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung

DPRD Provinsi Lampung Setujui Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung

Serambilampung.com - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (20/11/2023).

Pembicaraan Tingkat II Sidang Paripurna ini dilaksanakan dalam rangka penetapan persetujuan atas 2 (dua) rancangan peraturan daerah Provinsi Lampung usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan 2 (dua) rancangan peraturan daerah Provinsi Lampung prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam sidang tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung dan Panitia Khusus menyatakan bahwa rancangan peraturan tersebut dapat disetujui oleh Dewan untuk diproses lebih lanjut guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Alhamdulillah telah kita dengarkan bersama laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung dan Panitia Khusus, bahwa rancangan peraturan daerah Provinsi Lampung dapat diproses lebih lanjut," ucap Sekdaprov.

Adapun menurut Sekda, Kedua Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang telah disetujui menjadi Peraturan Daerah adalah tentang :

1. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

2. Optimalisasi Transportasi Berbasis Elektronik.

Sedangkan Kedua Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung adalah tentang :

1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan

2. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2023-2043.

"Dalam kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan sambutan dari Gubernur Lampung, dimana beliau menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan Yang Terhormat atas telah disetujuinya ke Empat Rancangan Peraturan Daerah dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ucap Sekda.

Adapun menurut sekda, penetapan rancangan peraturan daerah tersebut telah sesuai peraturan, sebagaimana telah diamanatkan dalam ketentuan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa "Peraturan Daerah ditetapkan setelah mendapat persetujuan bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD".

Kemudian dengan telah disetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka dalam rangka penerapan/pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah tersebut, Gubernur menginstruksikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah pelaksana Peraturan Daerah terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, sebagai berikut :

a. Menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah terkait;

b. Melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Peraturan Daerah; dan

c. Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah yang disetujui pada hari ini sebelum ditetapkan dan diundangkan dalarn Lembaran Daerah Provinsi Lampung akan dilakukan evaluasi dan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).