BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memberi kemudahan bagi masyarakat berkebutuhan khusus (disabilitas) memiliki dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) yang legal, yaitu dengan layanan sistem jemput bola.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung, Febriana mengatakan, layanan adminduk jemput bola ini diberikan bagi warga yang tidak memungkinkan bisa datang ke tempat pelayanan adminduk, baik di kecamatan maupun di kantor Disdukcapil.
"Untuk kondisi tertentu disabilitas yang tidak bisa untuk didatangkan, pihak kecamatan ataupun dari disdukcapil yang akan door to door atau jemput bola perekaman dan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang berusia kurang 17 tahun," kata Febriana saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/6).
Pasalnya, lanjut Febriana, disabilitas ada yang dateng ke kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP dan pembuatan KIA dengan membawa persyaratan lengkap.
"Tapi ada juga yang secara kolektif kita akomodir dan fasilitasi di lembaga-lembaga disabilitas," kata dia.
Sebelumnya, layanan jemput bola tersebut dilakukan Disdukcapil dengan menyasar masyarakat, dengan kategori lanjut usia (Lansia), lalu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), kemudian bagi masyarakat di lembaga lainnya harus ada puluhan orang terkumpul, baru mendatangi lokasi.
Febriana menyampaikan, kendala di lapangan selama ini agak sulit dalam melaksanakan perekaman, karena butuh waktu lama untuk bisa merekam iris mata, finger, dan tandatangan masyarakat disabilitas.
"Saat ini ada 2000 an warga disabilitas di kota Bandar Lampung. Insya Allah target diselesaikan tahun ini," terangnya.
Oleh karena itu, kata Febriana, pihaknya juga membutuhkan informasi dan bantuan para stakeholder terkait dalam hal ini para pamong di wilayah lingkungan RT juga tentunya pihak keluarga untuk bekerjasama.
Sebelumnya, Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana juga mengungkapkan agar pemberian dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas untuk pihak kecamatan mendatanya.
"Saya minta kepada para camat beserta jajarannya melakukan pendataan dan menyampaikan data penyandang disabilitas masing-masing kecamatan ke Disdukcapil," katanya. (oza)